Represi Aktivis Lingkungan di Palangka Raya: Protes Pendanaan Sawit, Aksi Damai Dibubarkan Paksa di Depan BNI

KALTENG.CO-Aksi pembelaan lingkungan kembali diwarnai tindakan represif. Terbaru, aksi damai yang dilakukan oleh aktivis dari TuK Indonesia dan Walhi di depan Kantor BNI Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 25 April lalu, dibubarkan paksa.
Mereka hanya menyampaikan aspirasi terkait dugaan keterlibatan BUMN perbankan tersebut dalam pendanaan perusahaan kelapa sawit yang disinyalir merusak lingkungan.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 10.15 WIB, ketika sejumlah aktivis menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dan poster di depan Kantor BNI yang terletak di Jalan Imam Bonjol. Namun, aksi damai ini tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 10.36 WIB, pihak keamanan dan karyawan BNI mendatangi para aktivis.
Hanya berselang empat menit, pihak bank menghubungi aparat kepolisian. Selanjutnya, para aktivis digiring masuk ke dalam gedung BNI pada pukul 10.47 WIB untuk menjalani mediasi dengan pimpinan dan perwakilan perusahaan. Pihak bank berdalih bahwa aksi demonstrasi di area mereka harus melalui prosedur perizinan tertentu.
TuK Indonesia Kecam Tindakan BNI Sebagai Intimidasi Kebebasan Berekspresi
Abdul Haris, Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK Indonesia, mengecam keras tindakan BNI tersebut. Menurutnya, pembubaran paksa aksi damai ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas terhadap kebebasan berekspresi, sebuah hak yang dilindungi oleh undang-undang.
“Berpendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang tidak memerlukan izin dari siapapun, termasuk korporasi seperti BNI. Kami menilai pembubaran ini membuktikan bahwa ruang demokrasi semakin sempit, apalagi dilakukan oleh korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan. BNI tidak bisa terus berlindung di balik prosedur legal dan kepentingan reputasi,” tegas Abdul Haris.
Walhi Kalteng Soroti Komitmen Keberlanjutan Lembaga Keuangan
Senada dengan TuK Indonesia, Bayu Herinata, Direktur Walhi Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya masyarakat, termasuk para nasabah, untuk lebih kritis dalam mempertanyakan komitmen keberlanjutan dari lembaga keuangan.
Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap penyaluran pendanaan yang berpotensi merugikan lingkungan, seperti pada perusahaan kelapa sawit yang terindikasi melanggar hukum dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Bayu Herinata juga mengingatkan bahwa jika praktik pendanaan yang tidak bertanggung jawab ini terus berlanjut, akan terjadi eskalasi kerusakan alam, ketegangan sosial, dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Data Walhi Kalteng mencatat bahwa 80% dari 349 kasus konflik agraria di Kalimantan Tengah melibatkan perselisihan antara perusahaan besar sawit dan masyarakat adat atau komunitas lokal, dan sebagian besar konflik tersebut hingga kini belum menemukan penyelesaian.
“Kami mendesak BNI untuk memperkuat komitmen mereka dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dengan memastikan bahwa pendanaan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan, terutama yang berisiko terhadap keberlanjutan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat, dapat dievaluasi dan dihentikan,” ujar Bayu sebagaimana dikutip, Sabtu (10/5/2025).
Konfirmasi ke Pihak Kepolisian dan BNI Belum Membuahkan Hasil
Upaya konfirmasi terkait dugaan keterlibatan kepolisian dalam pembubaran aksi damai tersebut kepada Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui pesan singkat pada Selasa (29/4/2025) belum mendapatkan respons yang memuaskan. Awalnya, Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan akan melakukan pengecekan, namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban lebih lanjut.
Selain itu, pada Jumat (2/5/2025) siang, tim Mongabay juga mendatangi Kantor BNI Cabang Palangka Raya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak bank. Namun, petugas keamanan di lokasi menyatakan bahwa tidak ada petinggi bank yang berada di tempat.
Pimpinan Cabang BNI Palangka Raya, Gustianus Tambunan, ketika dihubungi melalui pesan singkat mengaku sedang memiliki kegiatan di luar kantor. Tawaran wawancara melalui sambungan telepon juga ditolak dengan alasan masih memerlukan waktu untuk menyiapkan holding statement dari perusahaan.
“Saya tidak punya hak jawab untuk itu. Intinya, kami diarahkan untuk menyampaikan holding statement saja,” jawab Gustianus Tambunan pada Selasa (6/5/2025).
Kejadian pembubaran paksa aksi damai ini menambah daftar panjang kasus dugaan kriminalisasi dan represi terhadap para pembela lingkungan di Indonesia. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dan pihak korporasi dalam menjamin kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis yang menyuarakan isu-isu penting terkait lingkungan hidup. (*/tur)



