Sempat Bernegosiasi Alot, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Ditahan
KALTENG.CO-Upaya penahanan MSAT (42), tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, sempat berjalan alot. Negosiasi dengan pihak pondok pesantren, berakhir dengan diserahkannya putra Kiai Jombang ini untuk dibawa dan dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan MSAT (42), putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
”MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan, Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim soal teknis penyerahan tersangka.
Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat (8/7/2022) pagi. Namun, dia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.
”Mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu,” ujar Dirmanto.
Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu. Itu dilakukan hingga menunggu proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.35 WIB. Sebelumnya, MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.
”Hari ini (7/7/2022) sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Irjen Nico di Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Kapolda menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
”Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua),” tutur Nico, perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)