Pengurus dan Pimpinan Lindungi Pelaku Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
KALTENG.CO-Perilaku tersangka pencabulan MSAT alias Subchi (42) yang melakukan pencabulan terhadan santriwati di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar ajaran agama.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.
Pencabutan itu dilakukan, bukan lantaran oknum pimpinan pondok diduga melindungi Subchi (42) pelaku pencabulan yang menjadi DPO kepolisian, tetapi perilaku yang telah melanggar norma hukum agama.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono, dalam rilis dari Kemenag RI, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.
Mas Subchi Azal Tsani atau MSAT, tersangka pelecehan dan kekerasan seksual pada santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam hari.
Ia menyerahkan diri usai 15 jam masa pencarian sejak pagi di Ponpes tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memastikan bahwa Subchi sudah diamankan. Kini Subchi akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani tahap dua (penyerah tersangka dan barang bukti). Selanjutnya, putra kia ternama di Jombang tersebut akan duduk di kursi pesakitan untuk menjalani dugaan perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual yang dituduhkan terhadapnya. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)