PALANGKA RAYA, kalteng.co–Kasus sengketa kepemilikan Tanah yang terdapat bangunan musala berdiri di atasnya berada di Jalan Mahir Mahar KM 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya memasuki babak baru. Salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, Men Gumpul melayangkan laporan ke Polda Kalteng terkait dugaan terjadi tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah adat (Verklaring).
Men Gumpul melaporkan tiga orang yang disebutnya telah terlibat dalam pemalsuan dokumen Verklaring Tanah adat dengan nomor surat 12/AGR / 1958 terkait kepemilikan tanah yang terletak di jalan Mahir Mahar Km 23 ( trans Palangka Raya – Pulang pisau) kelurahan Kalampangan, Palangka Raya tersebut.
Adapun ketiga orang yang menjadi terlapor tersebut adalah Alvian AS, Yantho Karti dan H Syawalladin. Laporan pengaduan yang dibuat oleh Men Gumpul ini sendiri dilakukan ke pihak Dirkrimum Polda Kalteng, Rabu (28/10).
Men Gumpul dalam keterangannya mengatakan dirinya meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng untuk mengusut dan memeriksa ketiga orang terlapor tersebut terkait dugaan pemalsuan surat Verklaring tanah Adat nomor 12/AGR/1958 yang dikeluarkan tanggal 20 September 1958 yang di ragukan Men Gumpul keasliannya.
“Surat tanah verklaring itu jelas di ragukan keasliannya dan sudah ada surat edaran dari Damang kepala adat yang meragukan keaslian surat tersebut,” terang Men Gumpul, Sabtu (31/10).
Selain melaporkan ketiga orang, Men Gumpul dalam laporannya juga meminta pihak kepolisian untuk memanggil dan memeriksa juga pihak pihak yang mengaku ngaku sebagai pihak ahli waris yang tertera namanya di dalam surat Verklaring tersebut.
“Pokoknya saya meminta kesembilan orang yang mengaku ngaku ahli waris yang ada didalam verklaring untuk diperiksa semua,” tegasnya lagi.
Terkait soal laporan pengaduan oleh pihak Yantho Karti terhadap dirinya ke pihak polda Kalteng menyangkut dugaaan perbuatan penodaan tempat ibadah, Men Gumpul mengatakan dirinya belum ada menerima panggilan apapun dari pihak Polda Kalteng.
“Sampai hari ini saya belum ada di panggil pihak kepolisian dan jika ada di panggil pun saya siap datang memenuhi panggilan,” tegas Men Gumpul dengan suara terdengar tegas. (sja/ala)