BeritaPalangka RayaUtama

Serbuk Kristal Putih Dapat dari Luar Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dari delapan orang tersangka penyalahguna narkotika yang berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng, mereka semua menggunakan modus operandi yang sama.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, barang bukti serbuk kristal putih itu dibeli pelaku dari luar Kalteng..

“Pelaku melakukan transaksi narkoba dengan cara jaringan terputus yakni dengan peryerahan tidak bertemu langsung. Pelaku menghubungi bandar melalui komunikasi handphone,” katanya dalam press release, Kamis (18/2).

Untuk jaringan yang berasa dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan barang dari Pontianak. Jika di Palangka Raya sendiri diduga dari jaringan dalam lapas. Sedangkan Gumas disanyalir kuat berasal dari Banjarmasin.

“Para pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (oiq/ens)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button