BeritaNASIONALPOLITIKA

Setelah Diributin Amien Rais, KPU RI Nyatakan Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang

KALTENG.CO-Tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 yang diumumkan KPU RI sebelumnya, membuat Amien Rais bereaksi keras. Tokoh reformasi 1998 dan mantan Ketua MPR RI ini, ribut berkoar-koar ke media dan  melakukan langkah dengan melaporkan KPU RI ke Bawaslu.

Setelah melalui proses mediasi, akhirnya KPU RI menyatakan Partai Ummat bisa menjadi perserta Pemilu 2024. Dengan syarat setelah dua provinsi kepengurusan yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut) melakukan verifikasi ulang.

KPU RI menyatakan, Partai Ummat lolos untuk melakukan proses administrasi ulang, menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini setelah dua provinsi kepengurusan yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Iya, jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu, baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi, persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dikonfirmasi, Senin (26/12).

Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23 sampai dengan 24 Desember 2022. Sementara, pada 25 Desember 2022, KPU akan melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

“Hari ini, 26 – 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut), mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat, berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ucap Idham.

Idham mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan Partai Ummat, yang diakomodasi Bawaslu. Sebab, Partai Ummat sebelumnya menyatakan keberatan karena dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI, telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI,” ungkap Idham.

Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari, pada Senin (19/12) dan diputuskan Selasa (20/12).

Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button