BeritaPalangka RayaUtama

Setor Tunai ke Rekening Pribadi, Kades Kahuripan Jaya Terjerat Korupsi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Jangan main-main dengan penggunaan dana desa (DD). Sudah banyak contoh perangkat desa terjerat tindak pidana korupsi (tipikor) ini.  Berbagai modus Tipikor penggunaan dana desa pun sudah banyak yang berhasil dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Salah satunya yang diproses persidangan adalah korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Kahuripan Jaya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Fransiskus Gigih terpaksa menjadi pesakitan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.  Dalam persidangan  yang mengagendakan pemeriksaan saksi terungkap, Kades Kahuripan Jaya telah menyetor tunai dana desa ke rekening pribadinya.

“Dari total dana desa sekitar Rp2,3 miliar yang ditarik dari rekening Bank Mandiri, totalnya sekitar Rp500 juta disetorkan tunai ke rekening pribadi atas nama pribadi bersangkutan,” kata Abdi Daryono mantan karyawan BRI Kapuas dalam persidangan daring di Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya, Selasa (9/3/2021).

Selain saksi dari karyawan BRI, JPU juga membacakan kesaksian dari saksi lainya, salah satunya pemilik toko bangunan UD Karya Jaya.

Dari kesaksian pemilik toko bangunan UD Karya Jaya,  Kepala Desa Fransiskus Gigih juga sempat membantah beberapa keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Amir SH selaku Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Palingkau.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button