BeritaPalangka RayaUtama
Setor Tunai ke Rekening Pribadi, Kades Kahuripan Jaya Terjerat Korupsi

Di antara yang sempat dibantahnya adalah terkait pemalsuan tandatangan pada kuitansi pembelian.
“Memang tanda tangan di dalam nota pembelian itu bukan tandatangan pemilik toko bangunan, tetapi sudah mendapat izin dari yang bersangkutan,” kata Fransiskus.
Dalam persidangan ini, Kades didampingi dua penasehat hukum, yakni Naduh SH dan Gideon Silaen SH. Persidangan lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi ahli dari JPU. (tur)




