Setorkan PNBP Hampir Setengah Miliar oleh Kejari Kapuas
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Setorkan PNBP hampir setengah miliar oleh Kejari Kapuas. Setelah sebelumnya menyetorkan hasil penyelamatan kerugian negara dari perkara PDAM Kapuas, dan Dinas Transmigrasi Kapuas mencapai Rp1 miliar lebih, maka Jumat (20/8), Kejari Kapuas kembali menyetorkan ke kas negara dari hasil Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita setorkan Rp443.250.000 dari penjualan Barang Rampasan Negara,” ungkap Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Harisha C Wibowo.
Harisha menerangkan, setorkan PNBP sejumlah tersebut dari empat perkara hasil barang rampasan negara yang sudah diputuskan atau ditetapkan pengadilan, antara lain perkara terpidana Ansyari senilai Rp166.500.000, terpidana Syarwani Rp63.000.000, terpidana Gusti Bahrani Rp130.500.000, dan terpidana Supriyanto Rp83.250.000.
“Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan barang rampasan, maka dilelang hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Harisha, menerangkan, semua bidang yang ada di Kejari Kapuas memiliki peranan dalam penegakan hukum, baik secara persuasif maupun penindakan, maupun penyelamatan kerugian negara, dan penerangan hukum kepada masyarakat.
“Tentu ini komitmen Kejaksaan, selain penegakan hukum juga menyelamatkan kerugian negara, dan pendapatan negara,” pungkasnya. (alh)