BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Sidang Perdana 29 April! Pengadilan Militer Ajak Publik Kawal Kasus Air Keras Andrie Yunus

KALTENG.CO-Kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM tersebut kini telah resmi teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat para terdakwa merupakan oknum prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Berikut adalah detail lengkap mengenai perkembangan kasus, identitas terdakwa, hingga jadwal persidangan.

Detail Registrasi Perkara di SIPP

Berdasarkan data terbaru per Senin (20/4/2026), perkara ini telah terdaftar sejak Jumat, 17 April 2026. Berikut informasi teknis perkaranya:

  • Nomor Perkara: 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026

  • Status Terakhir: Penunjukan Panitera Pengganti (setelah sebelumnya dilakukan penetapan Majelis Hakim).

  • Instansi Pengadilan: Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Identitas 4 Terdakwa dari Unsur TNI

Pihak pengadilan telah menetapkan empat orang terdakwa dalam kasus ini. Saat ini, keempatnya berada dalam status tahanan militer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Nama-nama terdakwa tersebut adalah:

  1. Serda (Mar) Edi Sudarko

  2. Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

  3. Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya

  4. Lettu (Pas) Sami Lakka

Motif Penyerangan

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), motif di balik tindakan keji tersebut diduga kuat adalah dendam pribadi para terdakwa terhadap Andrie Yunus.

Isi Dakwaan: Pasal Berlapis UU KUHP Baru

Para terdakwa terancam hukuman berat dengan penggunaan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan disusun secara berjenjang sebagai berikut:

  • Dakwaan Primer: Pasal 469 Ayat (1) UU No. 1/2023 jo Pasal 20 huruf c.

  • Dakwaan Subsider: Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1/2023 jo Pasal 20 huruf c.

  • Dakwaan Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) UU No. 1/2023 jo Pasal 20 huruf c.

Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak penganiayaan berat yang direncanakan, mengingat dampak serangan air keras tersebut menyebabkan korban terancam kehilangan penglihatan pada mata kanannya.

Sidang Terbuka untuk Umum: 29 April 2026

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memberikan jaminan bahwa proses persidangan akan berjalan transparan. Masyarakat diajak untuk mengawal langsung jalannya sidang yang direncanakan mulai digelar pada Rabu, 29 April 2026.

“Persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, dan tidak berkenaan dengan rahasia negara. Silakan datang, silakan tonton,” tegas Kolonel Chk Fredy.

Komitmen Transparansi

Pihak pengadilan memastikan tidak ada hal yang akan ditutup-tutupi. Seluruh saksi dan barang bukti akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di lingkungan militer. Dengan status perkara yang sudah teregister dan jadwal sidang yang sudah ditentukan, publik kini menanti keadilan bagi Andrie Yunus atas luka fisik dan trauma yang dialaminya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button