BeritaGUNUNG MASHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORKuala Kurun

Sidang Tipikor DAK Fisik Disdik Gumas, Seluruh Terdakwa Mencabut BAP, Ini Respons JPU

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proses persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana DAK Fisik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunung tahun 2020, mengagendakan pemeriksaan para terdakwa, Senin (6/3/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya ini, ketiga terdakwa Ersa, Immanuel Nopri dan Wandra mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan di penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun.

“Saya diperiksa dari jam 10.00 sampai dengan pukul 23.00, dan ditekan oleh penyidik yang bernama Heriadi untuk menuruti jawaban sebagai draf pertanyaan yang sudah dipersiapkan,”kata Immanuel Nopri saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, SH MH tentang alasan pencabutan BAP.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebelumnya, Esra salah seorang terdakwa juga menyatakan mencabut BAP yang disampaikan kepada penyidik. Mantan Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas ini, mengaku telah dijebak oleh penyidik dengan kasus dugaan Tipikor DAK Fisik ini.

“Bahwa dalam kasus ini tidak ada satu alat bukti pun yang diambil oleh penyidik dari saya,”tukas Esra.

Lebih lanjut ia menyayangkan, sikap penyidik di Kejari Kuala Kurun yang memperlakukan seolah dirinya penjahat atau koruptor dalam kasus ini. “Istri saya sampai memohon dengan berlutut kepada Pak Nikson, seolah kami ini adalah bukan manusia dan penjahat,”ujar Ersa yang suaranya terdengar sempat manahan tangis.

Ia juga mengungkapkan, dengan kasus ini karir sebagai PNS yang dirintisnya selama 27 tahun, hancur dan rusak. “Saat ini saya hanya menerima separuh saja dari gaji yang ada,” tukas Esra seraya menyatakan dirinya akan terus berupaya melawan ketidak adilan yang dialaminya ini.

Terpisah, tim JPU dari Kejari Kuala Kurun yang hadir dalam persidangan ini tidak terlalu mempermasalahkan para terdakwa mencabut BAP. “Sebenarnya bisa saja kita melaporkan mereka dengan pemberian laporan palsu di muka persidangan, tetapi itukan hak mereka sebagai terdakwa untuk mengakui atau tidak keterangan yang sudah ditandatangani di hadapan penyidik,”kata Hadi salah seorang tim JPU.

Persidangan dilanjutkan pada 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, dugaan tipikor DAK Fisik Disdik Gunung Mas tahun 2020 menyeret tiga ASN di lingkup Dinas Pendidikan Gununs Mas, yakni Esra Kepala Dinas Pendidikan dan dua pejabat di Disdik Immanuel Nopri dan Wandra.

Dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pada 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar. (*/tur)

Related Articles

Back to top button