Sisir Titik Rawan Tengah Malam, Polsek Pahandut Tekan Balap Liar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Polsek Pahandut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar patroli Harkamtibmas pada Sabtu malam (31/1/2026) hingga Minggu dini hari (1/2/2026). Patroli ini di fokuskan untuk menekan aksi balapan liar yang kerap meresahkan warga Kota Palangka Raya.
Kegiatan patroli di mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dengan menyasar sejumlah ruas jalan dan lokasi yang di nilai rawan di jadikan arena balap liar, seperti Jalan Dr. Murjani, Jalan Diponegoro, Bundaran Kecil, Jalan RTA Milono, dan Jalan G. Obos.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., di dampingi para kanit. Patroli melibatkan sekitar 20 personel Polsek Pahandut dengan dukungan dari Ditsabhara Polda Kalimantan Tengah serta Polresta Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, patroli rutin ini di lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya balapan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Dalam patroli, kami mendapati sejumlah kelompok remaja yang berkumpul di beberapa simpang jalan dan di duga hendak melakukan balapan liar. Kami segera membubarkan kelompok tersebut di Simpang Jalan A. Yani, Jalan Bali, serta Jalan Dr. Murjani,” tegasnya, Minggu (1/2/2026).
Selain pembubaran, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR dengan nomor polisi DA 5724 MB. Kendaraan tersebut di amankan karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat serta motor tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Ia menambahkan, patroli serupa akan terus di tingkatkan, terutama menjelang bulan suci Ramadan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pahandut tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya. (oiq)



