BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Skandal Eks Jampidsus dan Korupsi Batu Bara PLTU: Potret Pembajakan Hukum oleh Oligarki

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi gambaran nyata dari praktik kejahatan terstruktur di Indonesia.

Skandal ini tidak hanya merusak tata kelola sumber daya alam (SDA), tetapi juga memperlihatkan betapa rapuhnya sistem penegakan hukum ketika aparat di dalamnya justru terlibat dalam lingkaran korupsi.

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, menegaskan bahwa penangkapan ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan korupsi berskala besar yang melibatkan aktor-aktor strategis. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung” di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meskipun penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari 12 lokasi—termasuk sebuah safe house di kawasan Sentul—masyarakat diminta untuk tidak cepat berpuas diri.

“Kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Pola dasar korupsi besar di Indonesia menunjukkan masih banyak harta haram yang perlu diungkap. Penegakan hukum tak boleh berhenti hanya di sini,” ujar Hasnu.

Kerugian Negara Rp5 Triliun dan Dampak Sistemik

Dugaan manipulasi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlangsung sepanjang 2018 hingga 2026 diperkirakan telah merugikan perekonomian negara hingga Rp5 triliun.

Dampaknya pun dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Praktik curang ini memicu krisis pasokan energi yang berujung pada pemadaman listrik secara meluas di berbagai wilayah Sumatra, Kalimantan, hingga Jawa.

Anatomi Skandal: 3 Lapisan Kejahatan Terstruktur

Hasnu membedah skandal besar ini ke dalam tiga lapisan utama kejahatan:

  1. Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)

    Dugaan manipulasi tata kelola batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA melalui pemalsuan dokumen kualitas serta kuantitas batu bara. Meskipun spesifikasi tidak sesuai, pembayaran kontrak tetap dilakukan secara penuh oleh negara.

  2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    Penggunaan safe house dilakukan secara sengaja untuk menghindari pemantauan PPATK. Selain itu, pelaku menerapkan teknik commingling—yaitu mencampurkan dana hasil kejahatan dengan aset legal agar aliran uang haram sulit dilacak.

  3. Krisis Kelembagaan (Enablers)

    Kondisi ketika aparat penegak hukum yang seharusnya mengusut korupsi justru terjebak dalam informal governance. Hal ini menciptakan konflik kepentingan berat serta pemberian perlindungan politik bagi para pelaku.

Hasnu juga mengkritik regulasi sektor pertambangan yang dinilai memberi ruang bagi oligarki, salah satunya skema take-or-pay. Aturan ini mewajibkan PLN tetap membayar pasokan listrik dari produsen swasta meskipun energinya tidak dipergunakan.

“Korupsi SDA ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap,” tegas Hasnu.

Rekomendasi Pengusutan dan Pengawasan

Guna menuntaskan kasus ini secara transparan, Lokataru Foundation menyampaikan sejumlah rekomendasi mendesak:

  • Pengambilalihan Kasus oleh KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah demi menghindari konflik kepentingan internal di tubuh Kejaksaan.

  • Transparansi Beneficial Ownership: Pemerintah wajib membuka data pemilik manfaat (beneficial ownership) dari konsorsium PLTU untuk mengusut dugaan praktik transfer pricing.

  • Penerapan Unexplained Wealth: Mengoptimalkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU agar kekayaan pejabat yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan secara sah dapat langsung dirampas oleh negara.

Sebagai penutup, Hasnu mengingatkan pentingnya kontrol eksternal terhadap lembaga penegak hukum. Tanpa pengawasan publik yang kuat, lembaga penegak hukum akan sangat rentan mengalami state capture dan berisiko berubah menjadi pusat praktik korupsi itu sendiri. (*/tur)

Related Articles

Back to top button