KALTENG.CO-Kejagung bongkar dugaan suap putusan lepas korporasi dalam kasus korupsi CPO. Ketua PN Jaksel, pengacara, dan panitera ditetapkan sebagai tersangka. Simak selengkapnya!
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terbaru, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung pada Sabtu (12/4/2025) malam adalah figur-figur penting dalam sistem peradilan dan hukum, yaitu:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua PN Jakarta Selatan (saat dugaan suap terjadi, menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).
- Marcella Santoso (MS): Pengacara Korporasi.
- Ariyanto (AR): Pengacara Korporasi.
- Wahyu Gunawan (WG): Panitera Muda PN Jakarta Utara.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Kronologi Dugaan Suap dan Putusan Kontroversial
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan menemukan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan keempatnya dalam praktik suap. Dugaan suap ini terjadi dalam proses persidangan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah korporasi besar di industri kelapa sawit, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Perkara korupsi ini sebelumnya telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada tanggal 19 Maret 2025. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing grup perusahaan tersebut.
Namun, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Nuryanta justru sangat mengejutkan. Majelis hakim memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag, menyatakan bahwa perbuatan para korporasi tersebut bukanlah merupakan tindak pidana. Putusan inilah yang kemudian memicu kecurigaan dan penyelidikan lebih lanjut dari Kejagung.
Peran dan Dugaan Aliran Dana Suap
Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam skandal dugaan suap ini. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat terjadinya dugaan suap menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga kuat telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari kedua pengacara korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” tegas Abdul Qohar.
Sementara itu, Wahyu Gunawan (WG), yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda PN Jakarta Utara, diduga turut terlibat dalam memuluskan praktik suap ini. Perannya masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Penahanan Para Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Wahyu Gunawan (WG) ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK.
- Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujar Abdul Qohar.
Pasal yang Disangkakan
Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- WG dan MAN: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
- MS dan AR: Dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
- Arif (MAN): Dikenakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terkait kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan negara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Skandal ini juga menjadi sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum dan perlunya reformasi yang lebih mendalam dalam sistem peradilan. (*/tur)