BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Skema Suap USD 5 per Metrik Ton, KPK Dalami Peran Japto dalam Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan besar-besaran terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Terbaru, penyidik mendalami keterlibatan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Japto diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3). Fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada dugaan aliran dana dari hasil pertambangan batu bara yang mengalir ke kantong tokoh organisasi masyarakat tersebut.

Dugaan Jasa Pengamanan Operasional Tambang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelisik peran Japto dalam hubungannya dengan PT Alamjaya Barapratama (ABP). Perusahaan ini merupakan salah satu dari tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Kalimantan Timur.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

KPK menduga ada praktik “pengamanan” operasional perusahaan batu bara yang melibatkan pihak-pihak tertentu, di mana imbalannya diambil dari hasil pengerukan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Japto Irit Bicara Usai Diperiksa 4,5 Jam

Mengenakan pakaian batik, Japto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.24 WIB setelah menjalani proses tanya jawab selama kurang lebih 4,5 jam. Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh jurnalis, Japto memilih untuk bersikap tertutup mengenai materi penyidikan.

Terkait isu penyitaan sejumlah mobil mewah dari kediaman pribadinya beberapa waktu lalu, Japto enggan memberikan komentar detail.

“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya. (Soal materi pemeriksaan) Jangan tanya sama saya dong,” tegas Japto singkat sebelum meninggalkan area gedung KPK.

Pengembangan Kasus dari Tiga Tersangka Korporasi

Langkah KPK memanggil Japto merupakan bagian dari penyelesaian berkas perkara tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik rasuah bersama Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Sinar Kumala Naga

  2. PT Alamjaya Barapratama

  3. PT Bara Kumala Sakti

Ketiganya diduga memberikan gratifikasi kepada Rita Widyasari atas izin produksi batu bara. Skema pemberian suap ini tergolong masif, di mana Rita diduga menerima komisi berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Satu Saksi Mangkir dari Panggilan

Selain Japto, KPK sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting, Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. KPK memastikan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Abdi Khalik untuk melengkapi keterangan penyidik.

Kilas Balik Kasus Rita Widyasari

Sebagai informasi, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara setelah divonis bersalah pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar serta suap sebesar Rp 6 miliar dari berbagai pengusaha di Kutai Kartanegara terkait perizinan proyek dan pertambangan.

Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada pelaku individu (aktor intelektual), melainkan terus mengejar pertanggungjawaban korporasi dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button