Berita

Soal Deforestasi Indonesia, Staf Ahli Menteri KLHK Kritisi Data Greenpeace

Mari kita mulai membedah apa yang terjadi dari release Greenpeace dkk, khusus terkait isu deforestasi

Dalam releasenya, Greenpeace ‘membantah’ data yang di sampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri World Leader Summit COP26, namun dengan mengutak ngatik data dari periode jauh sebelum pemerintahan Jokowi di mulai, lalu menyajikannya dengan menyamarkan fakta. Ini jelas sangat serampangan sekali.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Greenpeace mengatakan deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019). Dari sini saja sudah terang benderang. Coba perhatikan tahunnya, lalu pelajari itu terjadi di masa pemerintahan siapa aja?.

Berhubung Greenpeace ‘menolak’ membuka data secara detil, jadi mari kita buka data agar tidak ada dusta diantara kita terkait deforestasi di Indonesia:

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
  • 2003-2011, deforestasi seluas 2,45 juta ha
  • 2011-2012, deforestasi seluas 613,5 ribu ha
  • 2012-2013, deforestasi seluas 728 ribu ha
  • 2013-2014, deforestasi seluas 397,4 ribu ha
  • 2014-2015, deforestasi melonjak tinggi seluas 1.092.000 ha

    Nah, itu semua terjadi di masa pemerintahan sebelum Jokowi. Izin jor-joran di kasi beberapa saat sebelum beralih ke pemerintahan Jokowi. Izin di berikan di lahan gambut, hutan seketika beralih fungsi, bahkan pada praktek lapangan, banyak izin di duga menyasar sampai ke kawasan hutan.

    Izin-izin ini di antaranya bahkan keluar dalam hitungan beberapa hari sebelum periode pemerintahan berganti ke Jokowi yang di lantik pada Oktober 2014.

    Bahkan periode pemerintahan sebelumnya meninggalkan ‘warisan kebijakan’ dengan keluarnya izin prinsip di beberapa titik kawasan hutan, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, secara prosedural administratif hak pemohon untuk mendapatkan izin harus di selesaikan, karena apabila di batalkan maka sama artinya terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintahan yang baru.

    ‘Keserakahan obral izin’ di pemerintahan yang lalu-lalu, langsung di balas TUHAN. Sejak awal 2015, alam murka. Karhutla membara di mana-mana. Bencana asap melanda, berbulan-bulan lamanya. Negara tetangga ikut teriak dapat impor asap. Indonesia saat itu babak belur, malu sekaligus di permalukan.

    Masa bulan madu pemerintahan Jokowi langsung porak poranda. Apa lancung, nasi sudah menjadi bubur. Alih fungsi hutan dan gambut sudah terlanjur. Izin yang sudah di kasi tak bisa seketika di tarik lagi, hanya bisa di koreksi.

    Maka dari kejadian karhutla itulah pemerintahan Jokowi melakukan yang namanya koreksi kebijakan, yang kemudian di lanjutkan dengan koreksi aksi lapangan. Kedua jenis koreksi itu di lakukan di awal pemerintahan. Beriringan.

    Jika di pemerintahan sebelumnya pada masa beralihnya transisi kepemimpinan sibuk obral izin, maka di masa transisi memegang tampuk kekuasaan, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi langsung mengevaluasi seluruh izin sektor kehutanan.

    Kebijakan yang gak bener, di benerin. Yang gak beres, di beresin. Tidak ada lagi izin di hutan primer, tidak ada lagi yang boleh main-main di kubah gambut, gambut harus terjaga basah, kalo ada api jangan di tunggu besar, pemadaman di belakang pencegahan di depan, kerja kolektif mewajibkan semua ‘pegang selang’, hukum lingkungan harus tajam juga ke atas, di buktikan dengan pertama kali korporasi yang lalai mengurus karhutla bisa di seret secara pidana ataupun perdata. Cukup? belum!.

    Pemerintah menyetop izin untuk yang besar-besar (baca: konsesi). Sebelum 2015, izin untuk kepentingan rakyat alokasinya cuma 4 %, sisanya untuk korporasi. Miris sekali. Ketidakadilan ini kemudian di balik lewat perhutanan sosial dan TORA.

    Koreksi kebijakan yang baru di mulai dari tahun 2015, berdasarkan data terakhir per 2020 sudah ada 4,7 juta ha di bagikan izin ke kelompok petani kecil atau sekitar 18 % dari yang semula hanya 4 %. Alokasi ini akan meningkat seiring target Hutsos dan TORA ideal seluas 12,7 juta ha atau menjadi 33 % untuk rakyat petani. Di dalam kebijakan ini juga terdapat pengakuan hak masyarakat adat, yang untuk pertama kali di akui oleh Negara pada akhir Desember 2016.

    Dari berbagai upaya yang baru di mulai enam tahun belakangan inilah, deforestasi periode 2015-2020 menurun. Mari buka data deforestasi secara detil selama periode pemerintahan Jokowi:
  • 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya)
  • 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha
  • 2017-2018, deforestasi 439,4 ribu ha
  • 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha
  • 2019-2020, deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha.

    Nah, di sinilah letak KUNCI UTAMA pidato Presiden Jokowi di COP26 Glasgow. Tepat pada poin ini pula pemlintiran informasi itu mulai terjadi. Jadi kamuflase informasi ala Greenpeacenya memang cerdas, sekaligus agak licin.

    Saat bicara di COP26, Presiden Jokowi berpidato mengatakan penurunan deforestasi terendah dalam sejarah 20 tahun, itu mengacu pada data hasil kerja selama periode pemerintahannya di mulai, yakni dari tahun 2015 ke 2020.

    Tapi LSM memakai data deforestasi di mulai dari masa Jokowi belum menjadi Presiden, dan narasi yang di gunakan di ruang publik seolah-olah deforestasi dari 2011-2020 adalah tanggungjawab pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi semua.

    Meski pemerintah secara kelembagaan bersifat tanggung rentang, tapi dengan menggiring seolah-olah Pidato Presiden Jokowi tidak sesuai dengan kenyataan lapangan, justru menunjukkan bahwa Greenpeace sedang melakukan kamuflase informasi dan cenderung menggiring opini ke arah pembohongan publik.

    Karena Greenpeace di dalam rilisnya tidak menyebutkan di periode pemerintahan kapan dan siapa deforestasi itu di mulai. Greenpeace menyajikan data 2011-2019 secara kolektif, tapi tidak berani menyajikan data secara periodik pemerintahan lima tahunan di mana Presiden Jokowi baru memulai kepemimpinan di akhir tahun 2014.

    Padahal di awal pemerintahan, Presiden Jokowi dan jajarannya sedang menganalisis, dan segera melakukan langkah-langkah koreksi mengarah pada perbaikan tata kelola sektor kehutanan dan lingkungan.

    Dengan begitu Greenpeace berpotensi menegasikan kerja-kerja yang sudah di lakukan pemerintahan Presiden Jokowi, di mana hasilnya sudah membawa Indonesia pada perubahan signifikan yang terlihat nyata di lapangan (tidak ada bencana asap karhutla, deforestasi terendah, rehabilitasi terbesar, dll).

    Dear Greenpeace dkk…
    Sebagai salah satu Negara Demokrasi terbesar di dunia, pemerintah Indonesia jelas memerlukan kritik konstruktif dari semua pihak. Pintu kritik di jamin konstitusi, namun hendaknya kritik itu juga di landasi berbasis data yang jujur. Bukan di kamuflase seolah-olah di Negara ini tidak ada pemimpin dan model kepemimpinan yang bekerja benar untuk menjaga kekayaan Bangsanya sendiri. Ini bahaya sekali.

    Jelas kita tidak bisa hanya menyalahkan masa lalu, tidak maju-maju. Tapi jelas juga kita tidak boleh dan tidak adil. Bila menafikan langkah-langkah nyata yang sudah di kerjakan pemerintah saat ini (pasca kejadian karhutla 2015).

    Pertanyaannya, maukah Greenpeace mengedukasi publik dengan narasi data yang lengkap dan jujur?

    Tentu saja harapan nya, Greenpeace harus mampu merefleksi diri nya. Baru bisa mengambil peran untuk mengedukasi publik dengan lepas dari kepentingan-kepentingan.

    Ini baru satu, masih banyak lagi sebenarnya data-data yang informasinya di kamuflase dalam release kemarin. Nanti jika ada waktu kita bedah satu-satu, pada ruang lingkup kerja dan bagian yang saya mampu untuk menjelaskan. Selama mengikuti dan mengawasi jalannya pemerintahan ini ‘dari dalam’.

    Karena publik berhak mendapatkan perimbangan informasi yang apa adanya, bukan ada apanya.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button