Soal Kontainer di Jalan Perumahan, Lurah Panarung Dorong Solusi Lintas Sektor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lurah Panarung, Evi Kahayanti, SE., NL.P., menanggapi dengan terbuka adanya sorotan dan kritik yang disampaikan terkait aktivitas kendaraan kontainer yang melintasi jalan perumahan di wilayah Kelurahan Panarung.
Menurutnya, perhatian publik terhadap persoalan tersebut merupakan hal yang wajar dan menjadi masukan penting bagi pemerintah.
Evi menyampaikan, secara kewenangan, pengaturan lalu lintas kendaraan berat, termasuk kontainer, berada pada ranah Pemerintah Kota Palangka Raya melalui perangkat daerah teknis yang membidangi perhubungan, tata ruang, dan infrastruktur jalan. Meski demikian, pihak kelurahan tidak bersikap pasif dan terus melakukan koordinasi agar kepentingan masyarakat tetap terjaga.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak kendaraan kontainer terhadap kondisi jalan perumahan, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan lingkungan. Namun perlu dipahami bersama bahwa kebijakan pengaturan jalur dan operasional kendaraan berat merupakan kewenangan Pemerintah Kota,” ujar Evi, Selasa (27/1/2026).
Dijelaskannya, jika Pemerintah Kota Palangka Raya selama ini telah melakukan berbagai langkah penataan lalu lintas dan pengendalian kendaraan bertonase besar, termasuk melalui pengaturan jalur, waktu operasional, serta koordinasi dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan angkutan barang.
Dalam konteks Kelurahan Panarung, Evi mengatakan bahwa pihaknya secara aktif menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Kota agar persoalan kontainer yang melintas di kawasan perumahan dapat menjadi perhatian bersama dan ditangani secara komprehensif.
“Kelurahan menjadi penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Kota. Setiap keluhan warga kami teruskan dan kami dorong agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat, baik dari sisi keselamatan maupun ketahanan jalan,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa penanganan persoalan ini membutuhkan sinergi lintas sektor, tidak hanya pemerintah, tetapi juga pihak perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menegakkan aturan yang berlaku terkait penggunaan jalan oleh kendaraan berat.
“Pemerintah Kota tentu memiliki mekanisme dan regulasi yang harus ditegakkan. Kami mendukung langkah-langkah Pemko dalam melakukan penertiban, evaluasi jalur, maupun pengaturan teknis lainnya agar aktivitas angkutan kontainer tidak berdampak negatif bagi lingkungan permukiman,” tambah Evi.
Lebih lanjut, Evi mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan konstruktif. Menurutnya, kritik dan masukan hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan untuk saling menyalahkan.
“Tujuan kita sama, yaitu menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan pihak terkait, kami optimistis solusi yang terbaik dapat ditemukan,” pungkasnya. (pra)
EDITOR: EKO




