BeritaPalangka RayaUtama

Bawa Sabu, Sopir Truk Perusahaan Diamankan

“Posisi barang bukti ditaruh di samping kursi dudukan sopir. Atas kejadian tersebut, tersangka Asep dan barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Barat,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, barang bukti satu bungkus snack Tango, satu klip plastik sabu, satu kaca pipet berisikan sisa sabu, satu korek api warna biru merk M2000, satu kopiah putih, dan satu unit dump truck warna kuning merk canter B 9274 SDA, beserta kunci kontaknya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika. Sedangkan untuk perkara dilimpahkan Satresnarkoba Polres Kapuas,” pungkasnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button