Sosialisasi Pelaku Usaha Pukul 20.00 Harus Take Away
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang upaya peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan upaya pelaksanaan vaksinasi di Kalteng,
Kecamatan Jekan Raya, melakukan kegiatan sosialisasi SE Gubernur Nomor 443.1 dimana para pelaku usaha pada pukul 20.00 WIB diminta tidak melayani pelanggan yang ingin makan di tempat (take away), Sabtu (2/7/2021).
Para pelaku usaha diminta menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB untuk pelayanan pelanggan di tempat. Para pelaku usaha diminta maksimal melayani total 25 persen pelanggan dari kapasitas normal.
“Ini kami lakukan adalah merupakan bentuk tindak lanjut kami dari pihak kecamatan, mengingat di daerah Kecamatan Jekan Raya cukup banyak para pelaku usaha kuliner,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (3/7/2021).
Lanjutnya, adapun sosialisasi ini diperuntukkan kepada pengelola atau pemilik warung makan, rumah makan, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan seperti mal yang rawan terjadinya penumpukan orang atau massa.
Dan pada hari ini, pihaknya mengunjungi dan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha kuliner yang ada di daerah sepanjang Jalan G Obos hingga sJalan Yos Sudarso.
Dengan harapan para pelaku usaha bisa mengetahui dan menerapkan aturan tersebut di tempat usahanya, sehingga ikut membantu Pemerintah Kota (Pemko) dalam melakukan pencegahan sebaran Covid-19.
“Kalau saya dengar pemberlakuan efektif SE Gubernur ini adalah pada hari senin lima juli, dan untuk dari hari sabtu dan minggu masih dalam upaya dan suasana sosialisasi kepada para pelaku usaha,” pungkasnya. (ahm)