BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Sosialisasi Perlindungan Data Publik, Kadis Kominfosantik Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, secara resmi membuka Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik yang diselenggarakan oleh PT. Anugerah Pratama bekerja sama dengan Cisco. Acara ini berlangsung di ruang Batang Garing Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Kamis, (11/7/2024).

Dalam sambutannya, Kadis Kominfosantik Kalteng menyampaikan, bahwa teknologi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk dalam pemerintahan yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Teknologi juga memberikan manfaat bagi pemerintah dalam melakukan inovasi untuk membangun aparatur negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ucapnya. Agus Siswadi juga menekankan, pentingnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang merupakan upaya menyeluruh untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

“Data pribadi yang dimaksud tidak hanya mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, atau nomor ponsel, tetapi juga data spesifik seperti data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data lainnya, serta data pribadi umum seperti status perkawinan, agama, dan jenis kelamin,” jelasnya.

Menurut Agus Siswadi, perkembangan teknologi informasi dan kehadiran internet menawarkan banyak manfaat di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat sejumlah risiko yang dapat membahayakan pengguna, seperti pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, dan penipuan.

Penyalahgunaan data pribadi sering kali disebabkan oleh lemahnya sistem dan kurangnya pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik. Akibatnya, data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik data tersebut. “Penyalahgunaan data pribadi yang patut diwaspadai antara lain pinjaman online (Pinjol), skimming (pencurian informasi kartu kredit atau debit), SMS spam, dan masih banyak lagi yang berujung pada kerugian akibat kebocoran data pribadi,” sebutnya.

Agus Siswadi berharap, kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pengamanan data publik demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemudahan akses data dan informasi secara efisien.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat memahami tujuan sesungguhnya dari perlindungan dan pengamanan data publik, sehingga dapat membantu pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kemudahan akses data dan informasi secara efisien,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button