Sosok Misterius di Balik Kasus Tipikor Pengadaan Sapi di Kabupaten Katingan, Terdakwa Sebut JPU Tidak Pernah Memeriksa Tatang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Nurudin terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Katingan pada tahun 2017 lalu, buka-bukaan terkait perkara yang menjeratnya, Selasa (28/6/2022).
Saat mejalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Nurudin mengungkapkan kronologis hingga dirinya bisa mengerjakan proyek pengadaan sapi yang bersumber dari dana hibah dari pemerintah pusat ini.
“Sebenarnya, dalam proyek pengadaan sapi ini saya hanya berperan membantu sebagai orang upahan,”ungkap Nurudin dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim SH.
Ia menyebutkan, kronologisnya berawal dari pertemuanya dengan dua orang bernama Tatang dan Jayadi.
“Tatang dan bapaknya datang meminta saya untuk membantu mereka untuk melaksanakan pengadaan sapi. Dengan dijanjikan bagi hasil. Waktu itu hasilnya dibagi tiga, Tatang, Bapaknya dan saya,” ujar Nurudin.
Nurudin mengatakan, proyek pengadaan sapi senilai hampir Rp392 juta itu bersumber dari dana hibah yang merupakan program Pokok Pikiran (Pokpir) Herman Firmansyah alias Kiso salah seorang anggota DPRD Katingan periode lalu.
Ditambahkanya, proyek pengadaan ini dilakukan oleh perusahaan CV Sanggalang Makmur dengan Direkturnya Ruspida, yang tidak lain merupakan istri dari Herman Firmansyah.
“Semua proses melengkapi administrasi hingga pendaftaran proses pelelangan di LPSE, dilakukan sepenuhnya oleh Tatang,”ujar Nurudin seraya menyebutkan pada saat itu sosok Tatang ini merupakan karyawan honorer di Setwan Kabupaten Katingan.
Sosok Tatang yang disebut-sebut terdakwa Nurudin sebagai orang paling berperan dalam peruses proyek pengadaan sapi ini, sempat diragukan dan dianggap ilusi oleh majelis hakim.
Sebab, sepanjang proses perkara ini bergulir dari tingkat penyidikan di Kejari Kasongan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor, sosok Tatang sama-sekali tidak pernah dihadirikan.
“Jadi bagaimana terdakwa menyakinkan bahwa sosok Tatang itu bukan hanya ilusi yang sebenarnya hanya karangan terdakwa saja,”ujar Majelis Hakim.
Terdakwa Nurudin mengungkapkan, sosok dan peranan Tatang dalam proyek pengadaan sapi ini, sudah pernah diungkapkannya pula kepada penyidik JPU.
“Bahkan saya pernah dijadikan saksi untuk perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Tatang yang proses hukumnya juga dilakukan oleh penyidik dari Kejari Kasongan,”ujar Nurudin seraya menambahkan bahwa informasinya saat ini bahwa sosok misterius Tatang, sekarang ini bekerja di sebuah perusahaan sawit.
Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, Nurudin didampingi tim Penasehat Hukum (PH) Arimadia, SH dan Endas Trisnawati, SH dan Taufikurrahman, SH. (tur)