Hukum Dan Kriminal

Polda Bekuk Tiga Bandar Togel di Katingan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng membekuk tiga bandar togel dalam sehari. Trio tindak pidana perjudian ini diamankan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.

Para pelaku, yakni IC (60), AS (41) dan AY (51). Mereka diamankan  petugas di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (27/6/2022) sore lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian tersebut.

“Penangkapan IC kami lakukan di Jalan Merdeka, Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jalan A. Yani Desa Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan,” katanya, Rabu (29/6/2022) pagi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp.7.346.000.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tandasnya (oiq)

Related Articles

Back to top button