BeritaHukum Dan Kriminal

SPDP Kasus Dugaan Pelecehan Artis Lokal Palangka Raya Terbit, Pengacara Apresiasi Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Titik terang dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa AS, seorang artis lokal di Palangka Raya, semakin terlihat. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan terhadap oknum kepala sekolah berinisial GY.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Advokat Ajungs TH L Suan SH, kuasa hukum AS, pada Selasa (08/04/2025) di kantor hukumnya, Ajungs & Partners.

Ajungs menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Polda Kalteng, khususnya Subdit Renakta, atas profesionalisme dalam menangani kasus ini hingga diterbitkannya SPDP.

“Saya ucapkan terima kasih untuk Polda Kalteng dan memberikan apresiasi untuk Subdit Renaktanya yang sudah bekerja secara profesional hingga dikeluarkannya SPDP. Ini artinya, tahapan kasus ini telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Ajungs, sambil menunjukkan surat SPDP yang ditujukan kepada Kejati Kalteng dan menyatakan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan AS sebagai pelapor.

Lebih lanjut, Ajungs menyatakan bahwa terbitnya SPDP ini sesuai dengan keyakinannya sejak awal. “Apa yang kami sampaikan sebagai Kuasa Hukum AS tentunya berdasarkan fakta dan bukti yang kuat. Ini adalah bagian dari pekerjaan kami untuk membela dan memastikan klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Ajungs juga menekankan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum yang berjalan dan setiap pernyataan yang disampaikan kepada media adalah pendapat hukum yang didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat. Ia juga menanggapi viralnya kasus ini, yang menurutnya mungkin disebabkan oleh status kliennya sebagai artis lokal dan besarnya simpati serta dukungan publik.

Menutup pernyataannya, Ajungs menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi AS. Ia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan pelecehan serupa terhadap perempuan, khususnya para pekerja seni.

Sebagai informasi, AS diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah GY pada bulan Januari 2025 lalu, saat ia mengisi acara di Jalan Tjilik Riwut KM 9 gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button