BeritaUtama

Ssstt…Satu Anggota DPRD Kotim Dipanggil Penyidik Kepolisian

Dalam surat itu tertuang sejumlah arahan bagi kepolisian dalam hal penyidikan terhadap pejabat negara. Terhadap anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, harus memedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:331/9914/0TDA tanggal 14 Desember 2016. Isinya; di dalam ketentuan Pasal 409 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku maka Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasa 1421, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengaturan terkait penyidikan bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi dimuat pengaturannya dalam UU tersebut.

https://kalteng.co

Dengan demikian, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk anggota DPRD provinsi dan persetujuan tertulis gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, kapolda/wakapolda selaku penyidik mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua DPRD provinsi atau ketua DPRD kabupaten/kota dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi atau Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota.

Penyidik mengirimkan laporan proses penyidikan perkara yang melibatkan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota kepada Kabareskrim Polri, tembusan Karowassidik Bareskrim Polri.

“Kemudian pada Pasal 245 UU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga sangat jelas tertera,” bebernya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button