BeritaNASIONALPOLITIKA

Stop Kekejaman Satwa! RUU Perlindungan Hewan Prolegnas 2026 Kunci Akhiri Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Indonesia

KALTENG.CO-Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyambut gembira hasil Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2023.

Keputusan yang menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 membawa angin segar, terutama dengan masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.

Usulan krusial ini datang langsung dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menandai langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi satwa di Indonesia.


Dukungan Lintas Fraksi Perkuat Komitmen Politik

Keputusan strategis ini tidak lepas dari dukungan politik yang meluas. Empat fraksi di DPR RI, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Ketua Fraksi PDI-P, secara terbuka menyatakan dukungannya.

Konsensus lintas fraksi ini menunjukkan semakin kuatnya komitmen politik untuk menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia yang telah lama menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam pernyataan resminya, menggarisbawahi keseriusan DPR. Ia menegaskan bahwa usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan merupakan inisiatif langsung dari Baleg.

“Kami siap menerima masukan, informasi, dan usulan dari DMFI terkait Pasal tentang perdagangan daging anjing. Atas komitmen saya sendiri bahwa DMFI agar dibawa lagi ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pelarangan perdagangan daging anjing (diusulkan) menjadi bagian bab tersendiri dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan,” ujar Sturman. Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa isu pelarangan akan mendapatkan porsi khusus dalam pembahasan RUU.

Senada dengan Sturman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, turut menambahkan pandangannya. Ia meyakini bahwa manusia memiliki akal dan kemampuan untuk mengubah perilaku, membedakan kita dari hewan.

“Saya punya keyakinan kita sebagai manusia dan masyarakat dapat mengubah perilaku. Saya merindukan suasana seperti Istanbul di mana anjing dan kucing bisa hidup dengan nyaman, dirawat oleh Pemerintah Kota Istanbul, mengapa tidak bisa dilakukan di Indonesia? Pada substansinya kami sangat mendukung pelarangan perdagangan daging anjing,” kata Charles, memberikan perspektif tentang perlunya Indonesia mencontoh praktik perlindungan hewan yang lebih maju.


Konsistensi Advokasi DMFI Membuahkan Hasil

Masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah bukti nyata dari konsistensi advokasi DMFI. Sebagai koalisi organisasi nasional dan internasional terbesar di Indonesia yang berdedikasi mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing, DMFI memiliki jaringan yang melibatkan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di seluruh nusantara.

Sejak tahun 2017, DMFI telah aktif melakukan advokasi di berbagai daerah, mendorong dikeluarkannya kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Hingga saat ini, upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan adanya 116 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia yang mengeluarkan surat edaran pelarangan.

Selain advokasi di tingkat daerah, DMFI juga aktif terlibat dalam proses legislasi nasional. Koalisi ini telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI sejak tahun 2024, menunjukkan komitmennya untuk mendorong regulasi nasional yang tegas.

Karin Franken, Direktur Nasional Koalisi DMFI, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan politik ini. “Kami mengapresiasi dukungan lintas fraksi politik. Kami juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Ketua Fraksi Partai NasDem, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi PAN, Ketua Fraksi PDI-P yang telah menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing,” ujar Karin.


Mendesak Pelarangan: Kesehatan, Kesejahteraan, dan Komitmen Internasional

Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sangat mendesak dan diperlukan untuk tiga alasan utama:

  1. Melindungi kesehatan masyarakat dari risiko zoonosis (penyakit yang menular dari hewan ke manusia).
  2. Mencegah kekejaman terhadap hewan yang terjadi dalam praktik perdagangan.
  3. Memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar kesejahteraan hewan internasional.

DMFI menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi aktif. “Kami siap untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan bersama DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Karin Franken.

Adrian Hane S.H, Legal Manager DMFI, menutup dengan penegasan komitmen koalisi. “Masuknya RUU ini adalah bukti bahwa konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar telah mendorong perubahan nyata. DMFI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi dan menggalang dukungan lebih luas hingga terwujudnya pelarangan secara tegas,” terangnya.

Keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah yang diharapkan menjadi titik balik bagi perlindungan satwa di Indonesia, terutama dalam menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang kejam dan berisiko. (*/tur)

Related Articles

Back to top button