KALTENG.CO-Organisasi kemasyarakatan (Ormas) memiliki peran penting dalam membangun bangsa, namun kewenangan mereka memiliki batasan tegas.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa Ormas tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Penegasan ini merupakan upaya krusial untuk menjaga stabilitas hukum dan ketertiban di Indonesia.
Landasan Hukum yang Kuat: UU Ormas Pasal 59 Ayat (2) Huruf e
Ketegasan Kemendagri ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, pada Sabtu (24/5), menjelaskan lebih lanjut. “Tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Terhadap Ormas
Penegasan ini juga menjadi pedoman penting bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Dengan adanya penegasan ini, pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk tidak ragu dalam mengambil langkah tegas terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing menjadi prioritas agar semua aktivitas Ormas berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Artinya, fokus pada kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif, tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau bahkan menggantikan peran aparat penegak hukum yang sah.
Peran Kolaboratif Masyarakat dan Ormas dalam Menjaga Ketertiban Umum
Pemerintah tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum. Hal ini dilakukan dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” jelas Aang.
Fungsi Strategis Ormas: Bukan Penegak Hukum, Melainkan Mitra Pembangunan
Aang Witarsa Rofik lebih lanjut menegaskan bahwa Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti:
- Mendorong partisipasi publik.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menjaga nilai-nilai agama dan budaya.
- Menjaga ketertiban dan memperkuat persatuan bangsa.
- Berkontribusi dalam pembangunan negara.
“Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, peran Ormas adalah melengkapi dan mendukung kerja pemerintah serta aparat penegak hukum, bukan menggantikan atau mengambil alih kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang.
Kepatuhan terhadap UU Ormas menjadi kunci terciptanya masyarakat yang tertib, harmonis, dan berkeadilan. (*/tur)




