Suriansyah Halim: KUHP dan KUHAP Baru Harus Jadi Instrumen Keadilan, Bukan Sekadar Pergantian Regulasi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA, menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pergantian produk hukum, melainkan sebagai perubahan paradigma penegakan hukum pidana nasional.
Menurut Suriansyah, pembaruan dua regulasi fundamental tersebut merupakan titik balik penting dalam upaya membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa substansi hukum yang baik tidak akan bermakna tanpa implementasi yang konsisten dan bertanggung jawab.
“KUHP dan KUHAP baru harus menjadi instrumen keadilan, bukan hanya simbol reformasi hukum. Tantangan terbesar bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada cara aparat penegak hukum menerapkannya di lapangan,” ujar Suriansyah Halim, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, KUHP baru membawa semangat dekolonisasi hukum pidana dan menyesuaikan norma hukum dengan nilai sosial masyarakat Indonesia. Pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan berkeadilan diharapkan mampu menghindarkan praktik kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat.
Sementara itu, dalam konteks KUHAP baru, Suriansyah menilai penguatan prinsip due process of law menjadi aspek yang sangat krusial. Hukum acara pidana harus menjadi benteng utama dalam melindungi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
“KUHAP harus menjamin proses hukum yang adil sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan. Tidak boleh ada lagi praktik penegakan hukum yang mengabaikan hak tersangka, terdakwa, maupun korban,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum, Suriansyah juga menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa tanpa pemahaman yang utuh terhadap filosofi dan substansi KUHP serta KUHAP baru, potensi terjadinya perbedaan tafsir dan ketidakpastian hukum masih sangat besar.
“Oleh karena itu, negara wajib memastikan adanya sosialisasi menyeluruh, pendidikan berkelanjutan, serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suriansyah berharap pembaruan hukum pidana ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, keadilan yang dirasakan masyarakat adalah tolok ukur utama keberhasilan reformasi hukum.
“Kami berharap KUHP dan KUHAP baru benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjadikan hukum sebagai sarana perlindungan, bukan alat penindasan,” tutupnya.
Ia menegaskan, PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah siap berkontribusi aktif melalui edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta fungsi kontrol sosial agar implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai dengan semangat konstitusi dan prinsip negara hukum. (pra)
EDITOR: EKO




