BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Syauqie Dukung Pembatasan Angkutan Berat Jalan Palangka Raya-Kurun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqie, S.Hut., mengapresiasi langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, yang berencana menutup akses jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bagi kendaraan angkutan berat, termasuk truk tambang, kayu, dan CPO dengan kapasitas di atas 8 ton.

Kebijakan ini di nilai tepat untuk menjaga infrastruktur jalan yang seharusnya di gunakan oleh masyarakat umum. Menurut Syauqie, kendaraan milik perusahaan tambang dan industri seharusnya tidak lagi melintasi jalan umum karena dampaknya terhadap kondisi jalan sangat besar.

Infrastruktur yang tidak di rancang untuk menahan beban berlebih berisiko mengalami kerusakan parah, sehingga mengganggu mobilitas warga. “Kami sangat mendukung kebijakan ini. Jalan umum harus di fungsikan sebagaimana mestinya, bukan sebagai jalur utama angkutan berat yang berpotensi merusak infrastruktur,” ujar Syauqie pada Sabtu (1/2/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menekankan pentingnya regulasi khusus untuk kendaraan berat agar tidak sembarangan menggunakan jalan umum. Ia mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap angkutan barang yang melintas di ruas jalan tersebut.

Selain itu, Syauqie menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kondisi kendaraan, kesehatan sopir, serta muatan yang di angkut. Menurutnya, pengendalian ini di perlukan untuk mencegah kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dapat menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Pemeriksaan rutin terhadap kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi harus di terapkan. Jika kendaraan yang melintas tidak memenuhi standar, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Sebagai solusi tambahan, ia mengusulkan pembatasan jam operasional bagi truk angkutan berat yang melewati jalur Bukit Liti-Kuala Kurun. Menurutnya, langkah ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan bersama, agar masyarakat bisa berkendara dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button