BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Tak Percaya Putri Chandrawathi Korban Pelecehan Seksual, Ini Alasan LPSK

KALTENG.CO-Putri Candrawathi menyampaikan pengakuan ke Komnas HAM RI bahwa pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi motif pelecehan/kekerasan seksual.

Motif ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Bharada E selaku saksi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam hal ini LPSK  memiliki pandangan berbeda dengan Komnas HAM, terkait peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi. LPSK tak yakin jika pelecehan benar terjadi seperti laporan akhir Komnas HAM.

Lantas apa alasannya?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, jika pelecehan terjadi di Magelang, ada saksi lain seperti Kuat Ma’ruf dan Susi yang mendampingi Putri. Jika terjadi pelecehan, seharusnya Putri bisa berteriak untuk menghindari peristiwa tersebut.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri Jenderal. Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” kata Edwin saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

Selain itu, Putri juga masih sempat menanyakan keberadaan Brigadir J kepada Bripka Ricky Rizal. Brigadir J kemudian dihadapkan kepada Putri di kamar saat di Magelang.

“Itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan,” jelasnya.

Kemudian, Brigadir J bersaama Putri masih berada di satu mobil saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Hal itu merupakan kejanggalan, jika seorang korban pelecehan seksual masih mau bepergian dengan pelaku.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*/tur)

Related Articles

Back to top button