BeritaSampitUtama

Tambang Ilegal Kotim di Hutan Bukit Raya, Mustahil Pemerintah Kecamatan dan Desa Tidak Tahu

SAMPIT, Kalteng.co – Tim bentukan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan penelusuran lapangan dan pengecekan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Kalimantan Tengah terkait aktivitas penambang galian C yang merambah hutan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Telah dipastikan tambang tersebut ilegal alias tidak memiliki izin. 

Anggota Komisi I DPRD Kotim H Hairis Salamat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut tuntas aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut, karena dinilai sangat merugikan masyarakat dan daerah.

“Kami minta diberi tindak tegas terhadap pelaku penambangan galian C yang tidak memiliki izin, karena sangat merugikan masyarakat dan juga daerah ini,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini, Minggu (14/3/2021).

Hairis mengatakan, sangat mustahil pemerintah daerah (pihak kecamatan ataupun desa) serta aparat penegak hukum tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal itu menggunakan alat berat itu. Bahkan ada ratusan armada truk yang keluar masuk ke lokasi yang letaknya hanya 200 meter dari jalan raya.

“Saya menduga uang hasil tambang galian C ilegal itu banyak mengalir ke sejumlah pihak, pemodal aktivitas tersebut bermain dengan oknum tertentu, kalau tidak ada permainan, mana mungkin dapat beraktivitas secara bebas selama puluhan tahun,” ucapnya.

Dia juga meminta apabila nanti diproses secara hukum, maka jangan hanya sampai pada operator atau orang lapangan saja, tetapi harus bisa mengungkap oknum yang ikut bermain menikmati uang tersebut dan dalang di balik aktivitas tambang galian C itu.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button