“Kalau mengacu pada Undang-Undang Minerba, sanksi untuk aktivitas penambangan ilegal sangat berat. Selain tidak membayar retribusi ke daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, juga menimbulkan kerusakan alam karena tidak melakukan reklamasi,” kata Hairis.
Untuk diketahui, penambangan galian C di tengah hutan Desa Bukit Raya tersebut kini telah dihentikan paksa. Lokasi penambangan itu sudah disegel oleh tim yang disebut-sebut dari dari aparat. Operasi penyegelan guna menghentikan aktivitas itu dilakukan secara senyap tanpa sepengetahuan aparatur pemerintahan setempat. (bah/ce/ala)




