BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLIS

Tanpa Izin, Enigma Tetap Beroperasi, Ada Apa?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge di Kota Palangka Raya menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini usaha tersebut diketahui belum mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah daerah setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palangka Raya, Vallery Budianto menegaskan, bahwa pihak pengelola Enigma belum melakukan proses pengurusan perizinan sebagaimana mestinya.

“Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini pihak yang bersangkutan masih belum melakukan proses pengurusan perizinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan, khususnya terkait izin operasional. Dengan demikian, aktivitas usaha yang dijalankan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama izin belum terbit, maka kegiatan usaha yang dilakukan tetap dianggap sebagai pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, setiap pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah perizinan, mulai dari perizinan dasar, perizinan operasional, hingga Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi serta PB UMKU sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, termasuk izin khusus untuk penjualan minuman beralkohol.

“Perizinan yang harus dilengkapi mencakup perizinan dasar, operasional, serta PB UMKU, termasuk izin khusus penjualan minuman beralkohol sesuai klasifikasi dan ketentuan,” terangnya.

Ia menambahkan, seluruh perizinan tersebut harus mengacu pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya, jenis dan tingkat risiko usaha akan menentukan kelengkapan izin yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan operasional dijalankan.

“Basisnya tetap pada perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya untuk izin yang bersifat spesifik dan wajib dipenuhi sebelum operasional, seperti izin penjualan minuman beralkohol dan izin operasional lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, seluruh dokumen perizinan harus melalui proses verifikasi dan dinyatakan berlaku secara resmi sebelum usaha dapat beroperasi. Tanpa hal tersebut, kegiatan usaha dinilai tidak memiliki legalitas yang sah.

“Semua perizinan harus terverifikasi dan dinyatakan berlaku terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha dijalankan,” imbuhnya.

Ke depan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha. Namun demikian, prinsip kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal utama yang tidak dapat ditawar.

“Terkait aktivitas Enigma yang saat ini beroperasi tanpa izin resmi, hal tersebut tentu menjadi ranah penegakan peraturan daerah,” pungkasnya. (oiq/aza)

Related Articles

Back to top button