Berita

Terbukti Melanggar, Izin Dua Pangkalan Elpiji di Palangka Raya Dicabut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terbukti melanggar, izin dua pangkalan elpiji di Palangka Raya dicabut. Ini merupakan bentuk ketegasan dari Pertamina bagi para oknum yang ingin curang dalam menjual tabung gas.

Pangkalan dicabut izinnya karena telah melanggar aturan yang berlaku, seperti menjual tabung gas elpiji ukuran 3 kg melebih harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng, Edi mengatakan, pengertian dari pangkalan itu adalah pengecernya atau tangan terakhir dari Pertamina.

Sehingga struktur pendistribusian atau penjualan dari Pertamina hanya sampai pangkalan untuk melayani masyarakat, dan tidak ada lagi pengecer dalam sistem Pertamina.

“Untuk Oktober 2022 ini, ada sebanyak dua pangkalan elpiji di Palangka Raya yang kami lakukan PHU,” katanya, Senin (10/10/2022).

Dijelaskannya, PHU ini singkatan dari Pemutusan Hubungan Usaha, artinya pencabutan izin dari agen yang menaungi pangkalan tersebut ke Pertamina.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh dua pangkalan tersebut adalah karena menjual dengan harga di atas HET,” urainya.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan terhadap agen atau pangkalan ini bisa karenaa ada laporan atau juga inisiatif bergerak sendiri di lapangan akhirnya mendapat temuan.

“Ketentuan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu itu sudah memiliki keuntungan,” tandasnya (oiq)

Related Articles

Back to top button