Terdakwa Indra Kenz, Dituntut JPU 15 Tahun Penjara dan Divonis Hakim 10 Tahun
Setelah kasus bergulir beberapa waktu, Indra Kenz akhirnya angkat suara terkait kasus Binomo. Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas konten yang pernah dibuatnya.
Melalui akun resmi Instagram @indrakenz, dia mengaku telah bertemu dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi.
“Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option,” kata dia, Jumat (18/2/2022).
Indra menuturkan, pertama kali mengenal binary option saat menonton iklan di Youtube. Dia kemudian aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu membuat konten binary setahun kemudian.
Konten pertama Indra tentang binary option diunggah pada 2019 saat pemgikutnya masih berjumjah 3.000 subscriber. Singkat cerita akun tersebut akhirnya berkembamg sampai sekarang mencapai 1 Juta pelanggan.
“Pada september 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru,” jelas Indra.
Menyadari kesalahan itu, Indra membuat klarifikasi pada 2020 lalu. Dia meralat jika Binomo legal menjadi ilegal. Indra mengaku membuat konten tersebut sebatas berbagi pengalaman pribadi.
Penyidik Bareskrim Polri selanjutnya resmi menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Penetapan tersangka diputuskan usai dilakukan gelar perkara.




