BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL
Terdakwa Indra Kenz, Dituntut JPU 15 Tahun Penjara dan Divonis Hakim 10 Tahun
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Rahman.
Selain itu, Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 10 bulan. Selanjutnya, Indra Kenz diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 5.000. (*/tur)




