Terdakwa Kasus Kebakaran Bangunan Gor Seni Dituntut 2 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA, kaltengpos.co– Niat Totot alias Gunarto sebenarnya hanya ingin tidur siang dengan nyenyak. Meski tak ada ranjang, guling, apalagi bantal. Meski beralaskan kardus bekas, Totot sudah bersyukur. Namun, tidurnya sore itu tak seperti yang diharapkan. Masih ada gangguan. Yakni binatang nyamuk. Ia dibuat kesal. Berulang kali menepuk kaki, bahkan pipi. Bentol-bentol di sebagian tubuhnya tak terhindarkan.
Totot pun kemudian mengumpulkan ranting-ranting dan daun kering, plastik serta batang bambu kering guna digunakan untuk membuat api unggun untuk mengusir nyamuk. Setelah api menyala, ia pun berharap mimpi indah sambil memejamkan mata, namun Rani yang berada di luar gedung datang menghampirinya dan mengajaknya untuk membeli es dan gorengan di lapangan basket yabg tidak jauh dari gedung tersebut berada. Mereka berangkat. Api tetap dibiarkan menyala. Akhirnya, api membakar bangunan Gor Seni milik Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UPR yang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Langkai, Palangka Raya pertengahan September lalu.
Gambaran singkat itulah yang tergambar dalam sidang kemarin (30/11). Totot menjadi terdakwa dalam peristiwa itu akibat kelalaiannya.
Totot dituntut oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah pidana penjara selama dua tahun.
JPU menyatakan terdakwa Totot dianggap terbukti bersalah dan dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.
“ Perbuatan terdakwa melanggar pasal 188 KUHP,” demikian kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Alfon.
“Saudara terdakwa apa saudara sudah paham dengan isi tuntutan yang dibacakan ibu jaksa tadi,” tanya Alfon. “ Ya mengerti,“ jawab pria yang mengaku anak punk ini singkat.
“Apa saudara menyesal?“ tanya lagi.
“Ya, saya menyesal“ jawab terdakwa.
Setelah menasihati terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, Hakim Alfon pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan menyatakan akan melanjutkan kembali dengan agenda sidang putusan dari majelis hakim, Senin (7/12) mendatang.(sja/ram)