BeritaBuntokUtama

Tergiur Untung, Pria Tamatan SMA Jualan Sabu

Lanjutnya, dari hasil menjual barang haram itu, pemuda pengangguran ini mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang dan dapat memakai sendiri barang diperjualbelikannya tersebut.

“Setelah itu, pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Barsel guna dilanjutkan penyidikan lebih lanjut. Dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button