Terima Remisi Natal, Sembilan Napi di Kalteng Langsung Bebas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kabar sukacita bagi warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Sebanyak 546 warga binaan dan anak binaan resmi menerima Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus, dengan sembilan orang di antaranya langsung menghirup udara bebas, Kamis (25/12/2025).
Dari total tersebut, 545 warga binaan dan anak binaan memperoleh Remisi Khusus Natal, sementara satu orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana khusus. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sesuai dengan masa pidana dan penilaian pembinaan.
Penyerahan remisi secara simbolis dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan perempuan.
I Putu Murdiana menyampaikan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Negara hadir untuk menjamin hak warga binaan. Remisi diberikan kepada mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik.
“Melalui remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kalimantan Tengah melalui masing-masing kepala satuan kerja.
Ia menegaskan, seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Kami memastikan tidak ada perlakuan khusus. Semua berjalan objektif dan sesuai regulasi sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi pemasyarakatan,” tegasnya.
Selain menjadi momen pemberian remisi, perayaan Natal juga dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan kepribadian dan kerohanian warga binaan, guna menumbuhkan nilai toleransi, kedamaian, dan kebersamaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Khususnya bagi warga binaan yang langsung bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab dan bermanfaat,” tutupnya. (oiq)




