BeritaHukum Dan Kriminal

Terima Tawaran Buat Konten Porno, Pemeran Kebaya Merah Hanya Dibayar Rp750 Ribu

KALTENG.CO-Video porno yang diperankan perempuan berkebaya merah, telah berhasil diungkap aparat berwajib. Jauh dari bayangan kebanyakan orang, ternyata untuk memerankan konten syur di sebuah hotel di Surabaya tersebut, wanita berkebaya merah hanya dibayar Rp 750 ribu.

Setelah kedua pemeran video mesum kebaya merah yang viral berhasil diringkus polisi, sederet fakta mengejutkan lantas terkuak. Mulai dari identitas pemeran, hubungan keduanya, hingga lokasi pembuatan video yang sebenarnya.

Terbaru, fakta mencengangkan lainnya terkuak terkait video mesum viral tersebut. Di mana, video viral wanita kebaya merah ‘main’ dengan pria berhanduk putih itu ternyata dibuat atas pesanan seseorang. Hal tersebut diungkap langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

“Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter. Untuk akun twitter ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 8 November 2022.

Pesanan Datang dari DM Akun Alter Twitter

Lebih jauh, Kombes Pol Farman menambahkan, kedua tersangka mendapat pesan atau direct message (DM) dari akun alter di Twitter. DM itu berisi permintaan membuat video dengan tema khusus. “Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” ungkap Farman.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka,” pungkasnya.

Dibayar Rp 750 Ribu Untuk Kehidupan Sehari-hari

Adapun, setelah mendapat pesanan dari seseorang, kedua pemeran video mesum kebaya merah viral tersebut diketahui dibayar sebesar Rp 750 ribu. Sementara, hasil dari produksi video mesum tersebut digunakan keduanya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

Diketahui, bayaran mereka dibanderol dengan harga bervariasi, tergantung dengan tema yang diberikan si pemesan video. Sampai saat ini, pemeran pria dan wanita dalam video mesum tersebut masih menjalani pemeriksaan dan mengikuti proses yang berlaku.

Selain itu, polisi juga tengah menelusuri terkait sosok penyebar video mesum kebaya merah tersebut. Atas perilakunya, tersangka pemeran dalam video kebaya merah tersebut dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button