Terjerat Kasus Korupsi, Posisi Ary Egahni di DPR RI Akan Digantikan H Ujang Iskandar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat tengah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/03/2023).
Itu setelah KPK menetapkan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, posisi kursi Ary Egahni Ben Bahat sebagai anggota DPR RI otomatis harus tergantikan.
Kepada Kalteng.co, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah menyampaikan, posisi kursi ibu Ary Egahni Ben Bahat di DPR RI akan digantikan oleh bapak H Ujang Iskandar.
“Ibu Ary Egahni Ben Bahat secara resmi mengundurkan diri sebagai kader setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ini juga di dukung dengan fakta integritas yang di tandatanganinya sebagai kader NasDem dan anggota DPR RI. Maka dari itu, kami menunjuk bapak H Ujang Iskandar sebagai penggantinya di DPR RI,” ujar Faridawaty. (pra)