BeritaDPRD GUNUNG MAS

Terkait Pengajuan dan Pembahasan Raperda, Jangan Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun

18 Raperda yang diusulkan

Dia pun meminta pemkab setempat melalui bagian hukum sekretariat daerah (setda) dan perangkat daerah untuk segera menyampaikan usulan Raperda ke DPRD, sehingga di harapkan tidak ada Raperda yang tertunda untuk dibahas.

18 Raperda yang di usulkan tersebut yakni tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan kearsipan, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Selain itu, juga grand design pembangunan kependudukan lima pilar Gumas. Kawasan tanpa rokok, ketertiban umum, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gunung Mas Perkasa, pendirian BUMD PDAM. Kewenangan Pemkab Gumas, pengelolaan pertambangan rakyat, dan rencana pembangunan industri Gumas.

Kemudian, pengawasan penyaluran dan distribusi elpiji tabung 3 kilogram. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ke-10 atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal pemkab kepada PDAM, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Untuk tiga Raperda inisiatif DPRD. Yaitu pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, keolahragaan. Serta pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan ekonomi kreatif,” ungkapnya. (okt)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button