BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Terlibat Dugaan Korupsi, Proses Hukum Caleg Ditunda hingga Pemilu 2024 Berakhir

KALTENG.CO-Para calon anggota legislative (Caleg) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, setidaknya bisa bernapas lega hingga setahun kedepan.

Pasalnya, proses hukum para caleg yang diduga terlibat Tipikor ini, sementara waktu ditunda hingga penyelenggaraan Pemilu 2024 berakhir.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, telah memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan terhadap para peserta Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Kami telah menerbitkan instruksi jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata Burhanuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksaan Pemilu 2024 dan Memorandum Jaksa Agung 128 tentang Optimalisasi Peran Intelijen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024,” sambungnya.

Menurut Burhanuddin, dalam instruksi tersebut dirinya menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan, untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya, masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaran Pemilu Serentak 202.

“Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindakan pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajaran intelijen, untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan,” pungkas Burhanuddin. (*/tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button