PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terlibat narkoba, dua sipir di Kalteng dipecat. Hal itu di karenakan mereka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya mengatakan, pihaknya tidak akan main-main apabila memang adanya terlibat oknum sipir yang bermain dalam jaringan narkoba.
“Selama saya dua tahun menjabat di Kalteng ini, kami telah melakukan pemecatan terhadap dua pegawai pemasyarakatan karena keterlibatan narkotika,” katanya, belum lama ini
Disebutkannya, ponsel merupakan permasalahan utama dalam memberantas jaringan narkoba yang di kendalikan oleh para narapidana dari dalam lembaga pemsyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
“Salah satu penyebab masih adanya peredaran, karena handphone. Kadang-kadang ponsel itu sulit di lacak karena barangnya yang kecil,” bebernya.
Ia mengungkapkan tindak pidana narkotika berbeda dengan tindak pidana lainnya. Jika narapidana umum masuk ke dalam lapas, pasti pidananya putus. Namun jika narapidana narkotika masuk ke dalam lapas, maka Sebagian masih berhubungan dengan pihak luar.
Operasi penggeledahan barang narapidana juga selalu rutin dilakukan, namun narkotika terus saja beredar. Sepanjang di luar ada peredaran, maka di dalam masih akan terus ada upaya dari narapidana untuk berinteraksi.
“Salah satu cara menangkalnya, kami menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti BNN Kalteng dan Polda Kalteng. Bila ada informasi tentang narkotika maka akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ditegaskannya, pejabat Kanwil Kemenkumham tidak akan memberikan bantuan kepada pegawai yang terlibat narkotika. Bagi yang terlibat maka akan segera diusulkan untuk di pecat dan juga menjalani hukum pidana.
“Penyebab pegawai bisa terlibat karena hubungan yang sudah lama. Seperti diketahui pegawai pemasyarakatan bertahun-tahun bersama dengan narapidana sehingga rentan akan godaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal itu seharusnya ada pemisahan terhadap narapidana narkotika. Saat ini dari 4000 lebih narapidana seluruh Kalteng, terdapat 2300 narapidana narkotika. Idealnya, terdapat dua lapas khusus narkotika di Kalimantan Tengah.
“Pengguna narkotika juga tidak semuanya harus masuk ke penjara, bisa direhabilitasi,” pungkasnya. (oiq)