
KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara resmi mengeluarkan kebijakan penting yang melarang perusahaan menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja. Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan penghidupan yang layak.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa, 20 Mei 2025.
Perlindungan Pekerja: Ijazah Bukan Jaminan Kerja
Dalam SE tersebut, disebutkan secara tegas bahwa “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.” Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi, namun tidak terbatas pada, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan vital bagi buruh agar mereka dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan adanya larangan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang merasa terikat atau terancam karena dokumen pribadinya ditahan oleh perusahaan.
Selain melarang penahanan dokumen, perusahaan atau pemberi kerja juga dilarang untuk menghalangi atau menghambat pekerja/buruh mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Hal ini tentu memberikan kebebasan lebih bagi pekerja untuk mengembangkan karier dan kesejahteraan mereka.
Oleh karena itu, pekerja sangat diimbau untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Pengecualian dan Jaminan Keamanan Dokumen
Meskipun larangan ini bersifat umum, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa ada pengecualian jika terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum. Dalam kasus ini, perusahaan baru diperbolehkan menyertakan syarat penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja.
Namun, pengecualian ini harus memenuhi sejumlah syarat ketat:
- Ijazah/sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja.
- Penyerahan harus didasarkan pada perjanjian kerja tertulis yang jelas.
Yang terpenting, dalam kondisi pengecualian sekalipun, pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan. Lebih jauh, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah/sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.
Dengan adanya SE ini, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi hak-hak dasar para pekerja di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penahanan dokumen yang kerap menjadi celah eksploitasi di dunia kerja. (*/tur)



