BeritaKuala KapuasUtama

Tidak Tahu Tarif PDAM Kapuas Akan Alami Kenaikan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Disaat pandemi Covid-19, tarif air minum pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas akan mengalami kenaikan, dan sudah ditetapkan tanggal 9 Juli 2021. Hal ini tercantum dalam surat kepada pelanggan yang diketahui, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kapuas, Maria Magdalena.

Namun akan ada kenaikan mulai Agustus 2021, belum diketahui DPRD Kapuas. Hal ini dibenarkan Ketua Komisi II DPRD Kapuas Drs. Syarkawi H Sibu.

“Kita (dewan) belum tahu terkait hal itu,” ungkap Syarkawi H Sibu saat dikonfirmasi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan akan kenaikan tarif PDAM Kapuas tersebut, Komisi II DPRD yang merupakan mitra kerja PDAM Kapuas akan melakukan langkah-langkah.

“Nanti kita konsultasikan dan koordinasikan dengan pimpinan,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/8/2021), terkait akan ada kenaikan tarif PDAM Kapuas, Maria Magdalena, mengatakan kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut, pertimbangannya sesuai dengan yang disampaikan dalam brosur.

Ada pun isi brosur pengumuman pelanggan PDAM Kabupaten Kapuas diberitahukan dengan hormat kepada seluruh pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas, bahwa.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan kelancaran operasional PDAM Kapuas sebagai akibat kenaikan bahan pendukung operasional (PLN, BBM dan Bahan Kimia), maka perlu penyesuaian tarif.

Kemudian PDAM Kapuas sudah 15 tahun lalutepatnya 2006 sampai sekarang belum pernah melakukan penyesuaian tarif air
minum.

Sehubungan dengan hal tersebut maka penyesuaian tarif air minum saat ini yang akan berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 339/ PDAM Tahun 2021 Tanggal 9 Juli 2021.

Dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Alir Minum Kabupaten Kapuas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tanggal 06 September 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Adapun tarif baru tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam tabel pada brosur dan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 dengan pembayaran rekening bulan September 2021.

Demikian kami ucapkan Terima Kasih atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini
Dan kami mohon maat apabila pelayanan yang selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat (pelanggan).

“Dan kami akan berusaha semaksimal mungkin meningkatkan mutu pelayanan,” tegas Maria dalam surat pengumuman yang disampaikan. (alh)

Related Articles

Back to top button