BeritaHukum Dan KriminalKALSELLINTAS BORNEO

Tiga Hakim PN Rantau, Kalsel, Dilaporkan ke Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

KALTENG.CO-Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini.

Laporan ini telah resmi teregister dengan nomor 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, memastikan bahwa pihaknya akan memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini. KY akan menelaah lebih lanjut terkait bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor.

“Ya Tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya,” kata Mukti Fajar saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025).

Proses Penanganan Laporan oleh Komisi Yudisial

Mantan Ketua KY itu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Jika bukti-bukti yang terkumpul dianggap kuat dan memenuhi syarat, KY akan melanjutkan proses laporan ini ke tahap sidang pleno.

“Dari pengumpulan bukti saksi pemeriksaan sampai pleno,” ucap Mukti Fajar, menjelaskan tahapan yang akan dilalui.

Rincian Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pihak pelapor, Winda Asyriany, menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan berbagai bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim PN Rantau. Winda menduga adanya pelanggaran etik dalam proses peradilan pada penanganan perkara sengketa tanah antara PT KAP selaku penggugat dengan dirinya sebagai pihak tergugat.

Winda membeberkan bahwa dugaan pelanggaran etik ketiga hakim tersebut terjadi karena mereka tidak menjunjung tinggi keadilan dan nilai kejujuran saat mengadili perkara sengketa tanah tersebut. Hal ini menyusul penggunaan tanah milik suami Winda Asyriany selama sembilan tahun secara sepihak oleh pihak penggugat.

Beberapa poin dugaan pelanggaran yang diungkapkan Winda antara lain:

  • Perubahan Jadwal Sidang Sepihak: “Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya merubah-rubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan dari para penggugat yang berperkara dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat,” beber Winda.
  • Indikasi Putusan Dini: Selama proses persidangan, Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim berulang kali mempersilakan pihak tergugat untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas dengan hasil persidangan. Menurut Winda, pernyataan tersebut seolah-olah menyiratkan bahwa telah ada keputusan sebelum putusan dibacakan.
  • Akses Berita Acara Sidang (BAS) Dibatasi: “Berita Acara Sidang (BAS) tidak dapat dan tidak pernah diperlihatkan kepada kami. Bahkan, kuasa hukum kami sudah memohonkan untuk dapat diperlihatkan BAS dan disetujui oleh ketua majelis hakim. Namun, dalam pelaksanaannya tidak pernah diijinkan melihat BAS,” pungkas Winda.

Laporan ini menunjukkan komitmen KY dalam mengawasi perilaku hakim dan menjaga integritas peradilan di Indonesia. Proses selanjutnya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran kode etik ini terbukti dan tindakan apa yang akan diambil. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button