BeritaUtama

Tiga Kali Berhasil Menyatroni Kantor PDI P, Akhirnya Maling Ini Berhasil Dibekuk

Saat Di Periksa Pelaku Berbelit Belit

“Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela, namun tidak berselang lama pelaku yang tertinggal kendaraan roda duanya. Di dekat lokasi kejadian, mencoba untuk berpura pura mengambil kendaraannya yang tertinggal,” jelasnya lagi.

Karena gerak gerik nya mencurigakan, akhirnya pelaku yang saat itu mencoba mengambil motornya. Di periksa dokumen kepemilikan kendaraannya oleh anggota reskrim Polsek murung.

“Saat di periksa pelaku berbelit Belit dan berhasil di temukan di dalam jok motor jenis Yamaha Lexi berwarna merah. Tersebut di temukan sobekan kain gorden yang di ketahui dari salah satu ruangan di Gedung Kantor partai tersebut,” ungkapnya.

Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti hasil aksi pencuriannya berupa TV 32′ merk Polytron. Mesin genset merk Yamaha, dan vacum cleaner telah di amankan di Mapolsek Murung, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Di perkirakan kerugian dari di derita akibat perbuatan pelaku senilai Rp 12.500.000,- . Dan terhadap pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button