PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sita 1 kilogram sabu dan 386 butir lolos, tapi bandarnya lolos, polisi hanya amankan pengguna. Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pengungkapan ini berawal saat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Dari penindakan itu, petugas berhasil mengamankan Muhammad Alif. Dari tangan pemuda berusia 27 tahun ini, ditemukan barang bukti berupa pipet kaca, korek api, handphone dan alat hisap sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP GS Rahail mengatakan, pengungkapan ini berawal dari didapatnya informasi yang disampaikan di masyarakat. Dimana di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pemuda tersebut bersama barang buktinya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Lanjutnya, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan didapatkan hasil bahwa barang itu diperolehnya dari seorang berinisial AR yang berada di Jalan Hiu Putih lX, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Dengan didampingi ketua RT setempat anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1.150 sabu-sabu dan 386 butir pil ekstasi,” urainya.
Saat dilakukan pengembangan orang yang diduga sebagai bandar atau pemilik sabu-sabu dan ekstasi tersebut tidak berada di tempat dan kita tetapkan sebagai DPO.
“Untuk pemilik barang itu sudah tidak ada di rumah lagi pada saat kami melakukan penindakan. Kini orang tersebut kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (oiq)