BeritaNASIONALPalangka RayaUtama

Tindak PBS Tidak Berijin Lintasi Jalan Umum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulisis menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dapat bersikap tegas kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ikut menggunakan fasilitas jalan dengan muatan berlebih tanpa adanya perjanjian.

Legislator yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini menyampaikan, dalam ketentuan pemerintah. Sejatinya PBS di wajibkan membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambang, perkebunan serta hasil hutan guna menghindari terjadinya kerusakan jalan.

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap tegas kepada PBS yang tidak memiliki ijin melintas di jalan umum. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kerusakan jalan akibat muatan PBS yang melebihi kapasitas tonase jalan.

Jika ada yang melanggar jangan ragu untuk diberi sanski,”ucap Yulilis saat di bincangi awak media, Selasa (22/6/2021).

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button