BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPOLITIKAUtama

Tunggakan Kasus Karhutla di Indonesia, Rp 3,4 Triliun Belum Masuk Kas Negara

Banyak Intervensi dan Perlawanan Fisik dan Psikis

“Dalam gugatan perdata, kami Legal standing-nya sebagai penggugat mewakili kepentingan lingkungan yang rusak akibat karhutla. Ada yang menang dan inkracht, tapi eksekusi putusan menjadi wewenang ketua pengadilan di mana kasus di perkarakan.

https://kalteng.co

Kami memohon di eksekusi, mendorong dan menghadap ketua Pengadilan Negeri. Tapi banyak pertimbangan dan permasalahan teknis di lapangan,” ungkap Yazid dalam Wokshop Jurnalis Build Back Better “Karhutla dan Komitmen Penegakan Hukum” yang di selenggarakan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) secara daring, Sabtu (26/6/2021).

Salah satunya adalah menghitung aset dari perusahaan pelaku karhutla yang di gugat. Pihaknya kesulitan mengajukan penyitaan aset sebagai alat pemenuhan bukti untuk memenangkan gugatan.

“Praktik di lapangan tidak mudah. Waktu itu yang penting kita gugat dulu dan menang dulu. Begitu menang dan mengajukan eksekusi, di pertanyakan asetnya. Karena itu kita sekarang dalam proses menelusuri aset agar bisa di ajukan ke pengadilan untuk dieksekusi,” imbuhnya.

Belum lagi tantangan di lapangan. Banyak intervensi dan perlawanan fisik dan psikis, di gugat pra peradilan, di pidanakan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Hingga penyidik di laporkan ke polisi dan di jadikan tersangka.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button